Standar pelayanan merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
RSUP Surakarta berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terukur, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi pengguna layanan.
Tahapan pelayanan yang jelas dan mudah dipahami.
Kepastian waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan.
Informasi biaya pelayanan yang transparan.
Hasil pelayanan yang diterima masyarakat.
Sarana penyampaian kritik, saran dan pengaduan.
RSUP Surakarta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan mengutamakan profesionalisme, keselamatan pasien, transparansi, dan kepuasan masyarakat.